Pertanyaan
Apa saja hukum makanan kosher/ Kashrut (hukum makanan halal orang Yahudi)?
Jawaban
Dalam agama Yahudi, terdapat berbagai hukum yang menentukan makanan apa yang boleh dan tidak boleh dimakan, serta bagaimana makanan tersebut disiapkan. Secara kolektif, hukum-hukum ini disebut sebagai "hukum makanan kosher/ Kashrut," atau terkadang hanya "hukum kosher". Kata kosher berasal dari kata Ibrani kasher, yang secara sederhana berarti "layak" atau "sesuai" (lihat Ester 8:5). Makanan yang dianggap kosher, kemudian, dianggap layak atau pantas untuk dimakan.
Dasar hukum makanan kosher ditemukan dalam Taurat (lima kitab pertama Perjanjian Lama) dan biasanya dibagi menjadi dua kategori utama: makanan yang dapat dimakan dan makanan yang tidak dapat dimakan. Hukum makanan kosher dikhususkan untuk makanan berbahan dasar hewan seperti mamalia, burung, ikan, dan serangga. Semua makanan nabati dianggap kosher oleh orang Yahudi dan dapat dikonsumsi: buah-buahan, sayuran, dan biji-bijian diperbolehkan.
Sebagian besar hukum makanan kosher dapat ditemukan dalam Imamat 11 dan Ulangan 14. Dalam ayat-ayat ini, Tuhan membuat daftar hewan apa saja yang boleh dimakan oleh orang Israel (disebut sebagai "bersih/ halal") dan mana yang tidak boleh dimakan (disebut sebagai "tidak bersih/ haram"). Hewan-hewan tersebut dibagi lagi menjadi empat kategori utama:
Hewan Darat
Orang Israel diizinkan untuk memakan hewan darat apa pun yang memiliki kuku yang terbelah dan mengunyah makanan (Imamat 11:3; Ulangan 14:6). Contohnya adalah domba, sapi, kambing, dan rusa. Imamat 11:4-7 merinci hewan darat mana yang tidak boleh dimakan karena hewan-hewan tersebut tidak memiliki kedua sifat ini (atau hanya memiliki salah satu sifat saja): unta, hyrax (atau "musang batu"), kelinci, dan babi. Oleh karena itu, setiap hewan darat yang memiliki kuku yang terbelah dan mengunyahnya dianggap kosher oleh orang Yahudi.
Hewan Air
Orang Israel diperbolehkan memakan semua jenis makhluk air selama memiliki sirip dan sisik (Imamat 11:9; Ulangan 14:9). Namun, mereka tidak diperbolehkan memakan makhluk air yang tidak memiliki sirip atau sisik (Imamat 11:10-12). Oleh karena itu, kerang-kerangan, seperti kerang, tiram, lobster, kepiting, dan udang, dianggap "najis" dan tidak kosher.
Burung
Imamat 11:13-19 dan Ulangan 14:11-18 mencantumkan jenis-jenis burung yang tidak boleh dimakan. Hukum-hukum makanan kosher ini tidak terlalu jelas karena hanya menyatakan apa yang tidak boleh dikonsumsi. Namun, perlu dicatat bahwa semua jenis burung yang dilarang dalam ayat-ayat ini adalah jenis burung pemangsa atau pemakan bangkai. Oleh karena itu, sebagian besar orang Yahudi menganggap burung seperti ayam, bebek, kalkun, dan angsa adalah kosher.
Serangga
Terakhir, Imamat 11:20-23 merinci jenis serangga apa saja yang tidak boleh dimakan. Ayat tersebut mengatakan, "Segala binatang yang merayap dan bersayap dan berjalan dengan keempat kakinya adalah kejijikan bagimu. Tetapi inilah yang boleh kamu makan dari segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berjalan dengan keempat kakinya, yaitu yang mempunyai paha di sebelah atas kakinya untuk melompat di atas tanah. Inilah yang boleh kamu makan dari antaranya: belalang-belalang menurut jenisnya, yaitu belalang-belalang gambar menurut jenisnya, belalang-belalang kunyit menurut jenisnya, dan belalang-belalang padi menurut jenisnya. Selainnya segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berkaki empat adalah kejijikan bagimu" (Imamat 11:20-23). Maka, beberapa serangga dianggap kosher sementara yang lain tidak.
Orang Yahudi modern terkadang akan membagi lebih lanjut hukum makanan kosher ke dalam aturan yang lebih spesifik. Sebagai contoh, beberapa orang Yahudi tidak menganggap minum susu dan makan unggas secara bersamaan sebagai hal yang kosher-makanan tersebut harus dipisahkan. Namun, aturan yang lebih spesifik ini tidak ditemukan dalam Alkitab. Aturan-aturan tersebut biasanya berasal dari tulisan-tulisan para rabi yang muncul di kemudian hari.
Selain hukum tentang makanan apa saja yang boleh dikonsumsi, hukum makanan kosher juga menentukan bagaimana makanan tersebut harus disiapkan. Sebagai contoh, orang Israel hanya dapat memakan hewan yang bersih jika ia dengan sengaja menyembelihnya untuk dikonsumsi. Hewan yang ditemukan sudah mati (karena penyakit atau dibunuh oleh hewan lain) tidak boleh dimakan (Imamat 17:15-16; Ulangan 14:21). Orang Israel juga tidak diperbolehkan memakan lemak sapi, domba, atau kambing, lemak tersebut dapat digunakan untuk tujuan lain (Imamat 7:22-25).
Hukum makanan kosher lainnya terkait penyiapan makanan meliputi
- mengeringkan semua darah dari hewan sebelum memasak hewan tersebut (Imamat 17:13-14)
- tidak memasak anak kambing yang masih kecil dengan air susu induknya (Keluaran 23:19)
Perincian hukum makanan kosher sangat lengkap dan bisa jadi rumit, terutama jika kita mempertimbangkan tradisi lisan yang ditambahkan ke dalam teks-teks Alkitab oleh para rabi. Namun, ayat-ayat yang dibahas di atas memberikan pemahaman yang baik dan titik awal tentang apa yang diperintahkan Tuhan kepada bangsa Israel mengenai makanan yang bersih ("halal") di bawah hukum Perjanjian Lama.
Dalam Markus 7:17-23, Yesus mengajarkan bahwa apa yang masuk ke dalam diri seseorang tidak menajiskannya, melainkan pikiran jahat yang keluar dari hati. Markus 7:19 berkata, "Dengan demikian Ia menyatakan semua makanan halal." Dengan menggenapi Hukum Taurat (Matius 5:17), Yesus membebaskan kita dari ketaatan terhadap hukum makanan halal. Kita bebas untuk makan makanan apa pun yang kita inginkan, karena tidak ada makanan yang dianggap najis-semua makanan sekarang dianggap "kosher."
Pada saat yang sama, Firman Tuhan memerintahkan kita untuk memuliakan Tuhan dengan tubuh kita karena tubuh kita adalah bait di mana Roh Kudus berdiam (1 Korintus 6:19-20). Meskipun semua makanan dianggap bersih dan kita bebas untuk makan apa pun yang kita inginkan, kita harus berhati-hati agar tidak rakus atau makan secara tidak sehat. Makan berlebihan atau diet yang tidak bijaksana bukanlah cara yang setia untuk menghidupi kebebasan yang kita miliki di dalam Kristus.
English
Apa saja hukum makanan kosher/ Kashrut (hukum makanan halal orang Yahudi)?